Titan, Tempat Paling Layak Huni Menggantikan Bumi
Rahasia Menjadi Manusia yang Kaya Raya
40 Bentuk PC Paling Menakjubkan Yang Belum Pernah Anda Lihat
10 Negara Ini Pernah Ada di Bumi dan Sekarang Hilang
9 Tuntutan Yang Pernah Dilayangkan Kepada Google
Rahasia Menjadi Manusia yang Kaya Raya
40 Bentuk PC Paling Menakjubkan Yang Belum Pernah Anda Lihat
10 Negara Ini Pernah Ada di Bumi dan Sekarang Hilang
9 Tuntutan Yang Pernah Dilayangkan Kepada Google
Jakarta Rekonstruksi kasus penusukan yang berakhir tewasnya siswa SMA 6 Alawy Yusianto Putra (15) dilakukan hari ini. Kegiatan yang dilakukan secara tertutup di Mapolres Jakarta Selatan ini merekonstruksi 18 adegan, dimulai dari adegan awal pecahnya tawuran hingga ditusuknya Alawy.
"Dari kegiatan tadi ada 16 saksi diluar 7 tersangka yang sudah kita tetapkan sebelumnya. Berjalan lancar sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2012).
Dari rekonstruksi yang dilakukan, Hermawan menyebutkan ada sedikit perbedaan. Perbedaan tersebut terutama mengenai apakah Alawy memegang bambu atau tidak, sebelum penusukan terjadi.
"Banyak saksi (dari SMA 70) yang mengatakan korban membawa bambu, lalu dia lari menuju arah KFC Bulungan. Jadi itulah dari beberapa saksi. Namun menurut dari saksi yang lain (SMA 6) korban tidak bawa bambu," terang Hermawan.
Sementara saat dihubungi terpisah kuasa hukum keluarga Alawy, Ramdhan Alamsyah, mengakui ada sedikit perbedaan sebelum penusukan tersebut. Terutama mengenai Alawy yang membawa bambu sebelum penusukan, namun Ramdhan yakin Alawy tidak membawa bambu dan tidak melakukan perlawanan.
"Alamarhum dibacok pakai celurit, dis itu diadegankan dia membawa bambu, padahal dia tidak membawa bambu. Secara umum apa yang dilakukan ini kita berharap keadilan," terang Hermawan.
Hingga hari ini polisi sudah menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam 3 berkas dalam kasus ini. Mereka adalah Doyok alias FR, GL, MI, JN, RZ, RB, HS, dan AD.
Hermawan menjelaskan FR alias Doyok sebagai pelaku utama dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan. Polisi menjerat GL, MI, JN, RZ, RB dan HS dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan AD dikenakan pasal 221 ayat 1 karena dianggap telah menyembunyikan tersangka Doyok di Yogyakarta.
"Ada 8 orang pelaku, berkasnya ada tiga, satu tersangka FR pasal 338 pasal 170 ayat 2, pasal 351 ayat 3. Kemudian satu tersangka lain inisial AD menyembunyikan pelaku pasal 221 ayat 1, terakhir pasal 170 untuk 6 tersangka," papar Hermawan, Rabu (10/10) lalu.
Khusus untuk Doyok, sepertinya tidak lama lagi siswa SMA 70 yang sudah berusia 19 tahun ini akan masuk persidangan. Kepolisian akan segera melimpahkan berkas penyidikannya ke kejaksaan.
"Untuk FR minggu depan diserahkan," kata Hermawan.
Untuk tersangka lainnya belum diketahui kapan akan dilimpahkan berkasnya. Dari para tersangka ini hanya Doyok yang ditahan, sedangkan sisanya hanya dikenai wajib lapor selama penyidikan.
Ternyata Para Pria di Indonesia Terancam Jomblo Permanen
Beginilah Gambaran Acara-acara TV 2013 di Indonesia (Komik)
0 komentar:
Posting Komentar
Komen yang sopan....
Kalau ada kesalahan pada posting atau link rusak. Bilang aja sama admin.
Jangan nge SPAM, jangan karena blog ini dofollow
Intinya, Anda sopan saya segan, Anda lancang saya cincang...!!!
Saya memoderasi komentar Anda, supaya saya bisa membaca komentar2 dari Anda