Titan, Tempat Paling Layak Huni Menggantikan Bumi
Rahasia Menjadi Manusia yang Kaya Raya
40 Bentuk PC Paling Menakjubkan Yang Belum Pernah Anda Lihat
10 Negara Ini Pernah Ada di Bumi dan Sekarang Hilang
9 Tuntutan Yang Pernah Dilayangkan Kepada Google
Melati (bukan nama sebenarnya), seorang siswi SMA harus menjadi budak nafsu dan melayani Aman Topa (47 tahun) yang juga adalah tetangganya sendiri. Keduanya adalah warga Aceh, kabupaten Benar Meriah.Rahasia Menjadi Manusia yang Kaya Raya
40 Bentuk PC Paling Menakjubkan Yang Belum Pernah Anda Lihat
10 Negara Ini Pernah Ada di Bumi dan Sekarang Hilang
9 Tuntutan Yang Pernah Dilayangkan Kepada Google
Aman Topa diketahui telah memperkosa Melati sebanyak 10 kali selama 7 bulan, sejak Maret 2011 ini. Selama ini korban diam saja karena diancam akan dibunuh oleh pelaku.
Peristiwa memalukan ini ketahuan setelah pihak keluarga korban curiga dengan isi sms dari handphone Melati. Saat itu salah seorang keluarga korban membaca sms yang masuk di hp Melati dari seseorang dalam bahasa Gayo yang isinya menyuruh Melati keluar rumah, �Keluar sebentar� bunyi sms tersebut.
Pihak keluarga Melati tambah curiga karena Melati menyamarkan nama pengirim sms tersebut. Setelah dilacak akhirnya ketahuan bahwa pemilik nomor itu adalah Ahmad Yani Aman Tona, bapak anak empat yang juga tetangga sebelah rumah.
Karena curiga akhirnya keluarga menginterogasi Melati dan menanyakan perihal sms tersebut. Kecurigaan keluarga Melati terbukti, Melati mengaku telah diperkosa Aman Tona sejak Maret 2011 lalu dan diancam akan dibunuh jika bercerita ke orang lain.
�Melati diperkosa pertama kali pada bulan Maret, waktu itu dia disekap menggunakan sapu tangan�, ucap keluarga Melati sebagaimana dikutip dari situs TribunNews.
Setelah mendengar pengakuan Melati, pihak keluarga langsung melapor ke Polsek Permata, kabupaten Bener Meriah. Mengetahui dirinya dalam pencarian polisi, Aman Topa melarikan diri tapi tertangkap dua hari kemudian di salah satu kampung di desa Permata.
AKBP Drs. Hari Apriyono, Kapolres Bener Meriah membenarkan kejadian pemerkosaan tersebut. Melalui kasar Reskrim Iptu Hartana Kapolres mengatakan pihaknya akan melakukan penyidikan dan penindakan kasus yang dilimpahkan oleh Polsek permata tersebut.
�Pelaku pemerkosaan Aman Topa dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena melakukan tindakan pelecehan dan pengancaman terhadap anak di bawah umur�, ujar Iptu Hartana
Ternyata Para Pria di Indonesia Terancam Jomblo Permanen
Beginilah Gambaran Acara-acara TV 2013 di Indonesia (Komik)
0 komentar:
Posting Komentar
Komen yang sopan....
Kalau ada kesalahan pada posting atau link rusak. Bilang aja sama admin.
Jangan nge SPAM, jangan karena blog ini dofollow
Intinya, Anda sopan saya segan, Anda lancang saya cincang...!!!
Saya memoderasi komentar Anda, supaya saya bisa membaca komentar2 dari Anda