Titan, Tempat Paling Layak Huni Menggantikan Bumi
Rahasia Menjadi Manusia yang Kaya Raya
40 Bentuk PC Paling Menakjubkan Yang Belum Pernah Anda Lihat
10 Negara Ini Pernah Ada di Bumi dan Sekarang Hilang
9 Tuntutan Yang Pernah Dilayangkan Kepada Google
Rahasia Menjadi Manusia yang Kaya Raya
40 Bentuk PC Paling Menakjubkan Yang Belum Pernah Anda Lihat
10 Negara Ini Pernah Ada di Bumi dan Sekarang Hilang
9 Tuntutan Yang Pernah Dilayangkan Kepada Google
Kasus ini bisa jadi pelajaran buat semua orang yang suka iseng mengunggah foto ke jejaring sosial. Sebab akibat perbuatannya, si pelaku harus duduk di kursi pesakitan dan terancam didenda Rp 1 miliar.
Kasus ini bermula saat seorang pemuda berinisial AK (28), dengan sengaja mengunggah foto syur mantan pacarnya, mahasiswa IAIN berinisial MAB (23). Parahnya lagi, foto itu oleh AK diberi keterangan yang kalimat tak senonoh dan dianggap mencemarkan nama baik. AK menyebut foto syur MAB itu dilakukan bersama seorang dosennya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang Rabu (27/3) di PN Serang yang dipimpin majelis Hakim Dio Syuhada dengan jaksa penuntut umum (JPU) Sudiarso. Dalam dakwaannya, JPU Sudiarso mengungkapkan, terdakwa dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE).
"Perbuatan terdakwa dengan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ungkap Sudiarso,SH, dalam persidangan.
Untuk diketahui, AK disidang terlebih dulu dalam kasus unggah foto bugil mantan pacarnya. Kasus ini sudah sampai tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi.sumber
Kasus ini bermula saat seorang pemuda berinisial AK (28), dengan sengaja mengunggah foto syur mantan pacarnya, mahasiswa IAIN berinisial MAB (23). Parahnya lagi, foto itu oleh AK diberi keterangan yang kalimat tak senonoh dan dianggap mencemarkan nama baik. AK menyebut foto syur MAB itu dilakukan bersama seorang dosennya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang Rabu (27/3) di PN Serang yang dipimpin majelis Hakim Dio Syuhada dengan jaksa penuntut umum (JPU) Sudiarso. Dalam dakwaannya, JPU Sudiarso mengungkapkan, terdakwa dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE).
"Perbuatan terdakwa dengan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ungkap Sudiarso,SH, dalam persidangan.
Untuk diketahui, AK disidang terlebih dulu dalam kasus unggah foto bugil mantan pacarnya. Kasus ini sudah sampai tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi.sumber
Ternyata Para Pria di Indonesia Terancam Jomblo Permanen
Beginilah Gambaran Acara-acara TV 2013 di Indonesia (Komik)
0 komentar:
Posting Komentar
Komen yang sopan....
Kalau ada kesalahan pada posting atau link rusak. Bilang aja sama admin.
Jangan nge SPAM, jangan karena blog ini dofollow
Intinya, Anda sopan saya segan, Anda lancang saya cincang...!!!
Saya memoderasi komentar Anda, supaya saya bisa membaca komentar2 dari Anda