Rahasia Menjadi Manusia yang Kaya Raya
40 Bentuk PC Paling Menakjubkan Yang Belum Pernah Anda Lihat
10 Negara Ini Pernah Ada di Bumi dan Sekarang Hilang
9 Tuntutan Yang Pernah Dilayangkan Kepada Google
Beberapa hari lalu, mantan Kapolda Jawa Barat itu kembali gigih melawan ketika jaksa mau menjebloskannya ke penjara. Susno memilih di kediamannya di Jalan Pakar Raya nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Akhirnya, Susno kembali lolos setelah oleh polisi dibawa ke Polda Jawa Barat. Langkah ini menuai sejumlah kecaman. Ada kesan Susno memang dilindungi oleh korpsnya.
Berikut beberapa orang yang tegas meminta Susno menyerahkan diri,dikutip dari Merdeka:
"Pada hari ini saya bersama Jampidsus hadir di Mabes Polri dalam rangka melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan eksekusi yang kemarin. Dan tentunya dalam hal ini setelah kita lakukan evaluasi didapat kesimpulan bahwa pelaksaan eksekusi harus tetap berjalan," kata Basrief di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/4).
Basrief menambahkan, waktu pelaksanaan eksekusi akan diatur lagi secara teknis dengan jaksa-jaksa di lapangan. "Bagaimanapun juga, keputusan pengadilan dalam hal ini MA yang mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa jaksa harus melakukan eksekusi setelah salinan putusan diterima, dan karena salinan sudah diterima karena itu kita lakukan eksekusi," jelasnya.
"Eksekusi saja, supaya masyarakat tidak terombang-ambing. Karena intinya semua putusan pengadilan harus dijalankan," ujar Akil di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (25/4).
Akil mengatakan, dalil Susno yang menyebut tidak ada perintah penahanan dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak dapat diterima. Menurut dia, putusan kasasi tidak perlu mencantumkan perintah penahanan apabila amar putusan berisi menolak.
"Soal tidak ada perintah penahanan, memang begitu putusan kasasi. Kalau menolak, berarti perintah tidak perlu dicantumkan," terang Akil.
"Semua pihak harus menjunjung tinggi Keputusan MA dan MK terkait kasus saudara Susno Duadji," kata Djoko Suyanto dalam pesan singkatnya kepada merdeka.com, Kamis (25/4).
Djoko menambahkan, putusan MA telah gamblang, sehingga tidak boleh ada interpretasi lain soal putusan tersebut. "Tidak boleh ada interpretasi lain terkait penegakan hukum di negeri ini," imbuh Djoko.
"Putusan MA menolak permohonan kasasi, berarti kembali kepada putusan sebelumnya (putusan tingkat banding dan pertama). Kalau MA menolak, berarti putusan judex factie (putusan PT dan PN) yang sebelumnya yang berlaku," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat ditemui di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (21/2).
Ridwan mengatakan, dalam kasus Susno, majelis Kasasi mengadili sendiri tanpa memperhatikan putusan tingkat banding dan pertama. Oleh sebab itu, apabila putusan tidak memuat perintah penahanan, hal itu tidak membuat putusan tersebut batal demi hukum.
"Kalau putusan kasasi menolak, berlaku hukuman yang dijatuhkan di tingkat banding atau pertama. Kecuali, kalau putusan MA memutuskan mengabulkan permohonan kasasi, akan ada pernyataan pembatalan putusan judex jurist dengan cara 'mengadili sendiri'," kata Ridwan.
"Susno harusnya berani pasang badan, kalau ingin menegakkan hukum," kata Desmond saat dihubungi, Kamis (25/4).
Menurut Desmond, kejaksaan dan Susno, tidak bisa dikatakan salah ataupun benar. Dianggap benar karena bagi kejaksaan, eksekusi yang dilakukan berdasarkan ketetapan hukum yang mengikat. Dan juga benar pendirian pihak Susno bahwa keputusan pidana dirinya dibatalkan dengan penolakan kasasinya.
Seharusnya, lanjut Desmond, perlu adanya pihak ketiga sebagai penengah permasalahan ini. Pihak ketiga yang dimaksud adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
"Perlu ada MA dan MK untuk memberi kepastian. Ini harus dilakukan Susno dan kejaksaan, agar kesannya tak main-main," terangnya.
Ternyata Para Pria di Indonesia Terancam Jomblo Permanen
Beginilah Gambaran Acara-acara TV 2013 di Indonesia (Komik)
0 komentar:
Posting Komentar
Komen yang sopan....
Kalau ada kesalahan pada posting atau link rusak. Bilang aja sama admin.
Jangan nge SPAM, jangan karena blog ini dofollow
Intinya, Anda sopan saya segan, Anda lancang saya cincang...!!!
Saya memoderasi komentar Anda, supaya saya bisa membaca komentar2 dari Anda
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.