Titan, Tempat Paling Layak Huni Menggantikan Bumi
Rahasia Menjadi Manusia yang Kaya Raya
40 Bentuk PC Paling Menakjubkan Yang Belum Pernah Anda Lihat
10 Negara Ini Pernah Ada di Bumi dan Sekarang Hilang
9 Tuntutan Yang Pernah Dilayangkan Kepada Google
Rahasia Menjadi Manusia yang Kaya Raya
40 Bentuk PC Paling Menakjubkan Yang Belum Pernah Anda Lihat
10 Negara Ini Pernah Ada di Bumi dan Sekarang Hilang
9 Tuntutan Yang Pernah Dilayangkan Kepada Google
Parpuji (40), warga Desa Gumukrejo, Teras, Boyolali, Jawa Tengah, harus mendekam dalam sel tahanan polisi karena menggagahi anak kandungnya sendiri ESW (16). Ironisnya Parpuji menyalurkan hasrat seksualnya itu setelah sang istri Jumini (41), yang juga ibu kandung korban, selalu menolak untuk berhubungan intim.
Kasus tersebut terbongkar, Kamis (23/5) lalu, saat ESW mengaku kepada ibunya, telah 10 kali diajak berhubungan intim ayahnya. Korban awalnya tidak mau mengaku karena takut ancaman sang ayah yang selama ini dikenal galak.
Setelah didesak, korban akhirnya mengakui perbuatan bejat ayah kandungnya tersebut. Informasi tentang perbuatan bejat Parpuji diketahui ibu korban dari beberapa tetangganya. Khawatir dengan kondisi anaknya, Jumini segera melaporkannya ke Pores Boyolali, Sabtu (25/5).
Petugas polisi akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya berikut barang bukti; baju, celana dalam korban, sarung serta kain kebaya yang digunakan untuk mencabuli korban.
Menurut pengakuan tersangka, dia melakukan aksinya dari tanggal 7-23 Mei dan baru terungkap pada tanggal 25 Mei kemarin. Tragisnya lagi, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik garmen di Sukoharjo tersebut mengaku pertama kali menggauli korban di depan istri dan anak keduanya. Saat itu mereka sedang tidur di ruang tamu rumahnya pada hari Selasa (7/5).
Agar tidak ketahuan sang istri, pelaku menggauli korban dengan berselimutkan kain jarik. Perbuatan asusila tersebut terus diulangi tersangka hingga sepuluh kali.
"Tersangka melakukan perbuatan bejatnya, lantaran selain karena selalu ditolak istri, juga disebabkan kebiasaan tersangka sering melihat film porno," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Dwi Haryadi, kepada wartawan, Senin (27/5).
Menurut Dwi, saat ini tersangka sudah dimasukkan tahanan Polres. Parpuji akan dijerat dengan pasal 81 UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Karena korban anak kandungnya sendiri, ancaman hukuman tersebut juga disertai pemberatan," pungkasnya.
Ternyata Para Pria di Indonesia Terancam Jomblo Permanen
Beginilah Gambaran Acara-acara TV 2013 di Indonesia (Komik)
0 komentar:
Posting Komentar
Komen yang sopan....
Kalau ada kesalahan pada posting atau link rusak. Bilang aja sama admin.
Jangan nge SPAM, jangan karena blog ini dofollow
Intinya, Anda sopan saya segan, Anda lancang saya cincang...!!!
Saya memoderasi komentar Anda, supaya saya bisa membaca komentar2 dari Anda