Titan, Tempat Paling Layak Huni Menggantikan Bumi
Rahasia Menjadi Manusia yang Kaya Raya
40 Bentuk PC Paling Menakjubkan Yang Belum Pernah Anda Lihat
10 Negara Ini Pernah Ada di Bumi dan Sekarang Hilang
9 Tuntutan Yang Pernah Dilayangkan Kepada Google
Rahasia Menjadi Manusia yang Kaya Raya
40 Bentuk PC Paling Menakjubkan Yang Belum Pernah Anda Lihat
10 Negara Ini Pernah Ada di Bumi dan Sekarang Hilang
9 Tuntutan Yang Pernah Dilayangkan Kepada Google
Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur, mencabuli seorang siswi SMP. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan pelaku di depan istrinya. Sang istri tidak bisa berbuat banyak karena pelaku mengancam akan menceraikannya.
Perbuatan pria berinisial AP (27) itu terbongkar setelah istrinya, SA, memberanikan diri melapor ke perangkat kampung. Kos pelaku di Jalan Lumumba pun digerebek warga dan AP diserahkan ke Polsek Wonokromo pada Rabu siang kemarin.
Bapak dua anak itu sempat menculik korbannya, IA, warga Krian, Sidoarjo, sepekan lalu. Korban kemudian dibawa ke kontrakannya.
Remaja perempuan berusia 15 tahun diperkosa sebanyak lima kali di kontrakan pelaku. Perbuatan asusila itu dilakukan di depan istri pelaku. Setiap selesai memerkosa korban, AP berhubungan intim dengan istrinya.
Tak cuma SA, IA juga tidak bisa berbuat banyak karena diancam. Selain itu, AP juga menjanjikan akan menikahi korban.
Sepekan memendam penderitaan, SA akhirnya memberanikan diri membeberkan apa yang dialaminya ke perangkat kampung setempat. Perangkat kampung beserta warga langsung menggerebek kontrakan pria yang bekerja sebagai tukang kebun di sebuah perumahan elite di Surabaya itu dan mendapati pelaku sedang bermesraan dengan korban.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Indra Mardiana, mengatakan, AP mengaku berhubungan intim dengan IA atas dasar suka sama suka. Selain itu, AP mengklaim istrinya tidak keberatan dengan tindakannya tersebut.
Diketahui pula bahwa AP membawa kabur IA karena korban kenalan lamanya. IA sendiri kabur dari rumah setelah dimarahi orangtuanya.
Namun, polisi tidak mempercayai begitu saja keterangan pelaku. AP dan IA masih diperiksa di Mapolsek Wonokromo.
AP sendiri terancam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. sumber
Ternyata Para Pria di Indonesia Terancam Jomblo Permanen
Beginilah Gambaran Acara-acara TV 2013 di Indonesia (Komik)
0 komentar:
Posting Komentar
Komen yang sopan....
Kalau ada kesalahan pada posting atau link rusak. Bilang aja sama admin.
Jangan nge SPAM, jangan karena blog ini dofollow
Intinya, Anda sopan saya segan, Anda lancang saya cincang...!!!
Saya memoderasi komentar Anda, supaya saya bisa membaca komentar2 dari Anda