Welcome

21.49
0
pns
Ilustrasi PNS I foto pribadi

Sebagai wujud apresiasi pemerintah atas prestasi dan pengabdian para pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiunan/tunjangan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Juni 2013 lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Adapun penerima pensiun adalah: a. Pensiunan Pegawai Negeri; b. Pensiunan Pejabat Negara; c. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensun; dan d. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

Sedangkan penerima tunjangan adalah: a. Penerima tunjangan veteran; b. Penerima Tunjangan Kehormatan anggota KNIP; c. Penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan poin a,b, dan e. Penerima tunjangan bekas tentara KNIL/M; f.  Para penerima tunjangan orang bagi anggota TNI/Polri yang gugur; dan  j. Penerima tunjangan cacat.

Tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 ini adalah a. Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; b. Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. Pegawai Negeri diberhentikan sementara; d. Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan e. Calon pegawai negeri.

�Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013,� bunyi Pasal 3 PP ini.

Sumber artikel dan lanjut baca di Presiden Sudah Teken PP Gaji ke-13

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
thumbnail Title: Presiden Sudah Tanda Tangan PP Gaji ke-13
Posted by:Unknown
Published :2013-07-01T21:49:00+07:00
Rating: 4.5
Reviewer: 7 Reviews
Presiden Sudah Tanda Tangan PP Gaji ke-13

0 komentar:

Posting Komentar

Komen yang sopan....
Kalau ada kesalahan pada posting atau link rusak. Bilang aja sama admin.
Jangan nge SPAM, jangan karena blog ini dofollow
Intinya, Anda sopan saya segan, Anda lancang saya cincang...!!!
Saya memoderasi komentar Anda, supaya saya bisa membaca komentar2 dari Anda