Rahasia Menjadi Manusia yang Kaya Raya
40 Bentuk PC Paling Menakjubkan Yang Belum Pernah Anda Lihat
10 Negara Ini Pernah Ada di Bumi dan Sekarang Hilang
9 Tuntutan Yang Pernah Dilayangkan Kepada Google
Purnawan mengatakan, ketentuan yang menyebut Surakarta menjadi daerah di Jawa Tengah seharusnya bersifat sementara. Ini lantaran menunggu diterbitkannya UU tentang pemerintahan di Kasunanan dan Mangkunegaran.
Dia menyebut, hal ini terdapat dalam salah satu klausul di dalam Maklumat Presiden. Klausul itu berbunyi, "Sebelum bentuk susunan pemerintahan daerah Kasunanan dan Mangkunegaran ditetapkan dengan UU, maka daerah tersebut untuk sementara waktu dipandang merupakan karesidenan dikepalai oleh seorang residen yang memimpin segenap pegawai, pamong praja, dan polisi serta memegang segala kekuasaan sebagai seorang residen di Jawa dan Madura luar daerah Surakarta dan Yogyakarta."
Permohonan uji materi ini diajukan oleh ahli waris dinasti Keraton Surakarta, Gray Koes Isbandiyah (putra kandung dari Susuhan Paku Buwono XII), dan KP Dr Eddy S Wirabhumi SH MM, yang merupakan ketua Umum Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (PaKaSa).
Keduanya meminta MK menghapus angka I dan Pasal 1 ayat (1) UU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. Mereka menilai pasal tersebut telah menghalangi status keistimewaan Surakarta.
Sumber : Merdeka.com
Ternyata Para Pria di Indonesia Terancam Jomblo Permanen
Beginilah Gambaran Acara-acara TV 2013 di Indonesia (Komik)
0 komentar:
Posting Komentar
Komen yang sopan....
Kalau ada kesalahan pada posting atau link rusak. Bilang aja sama admin.
Jangan nge SPAM, jangan karena blog ini dofollow
Intinya, Anda sopan saya segan, Anda lancang saya cincang...!!!
Saya memoderasi komentar Anda, supaya saya bisa membaca komentar2 dari Anda
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.